Maklumat

Tulisan-tulisan terkini dapat juga didapatkan di halaman Kompasiana di alamat https://kompasiana.com/didikaha

Khusus untuk konten-konten sastra seperti puisi, cerpen dan esai silahkan kunjungi http://blog.edelweis-art.com. Terima kasih (Penulis)

Sabtu, April 14, 2018

Mudahnya Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang sudah tidak bekerja pada sebuah perusahaan dan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan serta ingin mencairkannya 100%, saya ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana cara melakukannya. Namun, sebelumnya, Anda harus memastikan bahwa saat Anda akan mencairkan saldo JHT Anda 100%, (1) kepesertaan JHT Anda sudah benar-benar tidak aktif dan (2) Anda sedang tidak bekerja di perusahaan lain yang juga memberikan fasilitas JHT BPJS Ketenagakerjaan. Kedua hal tersebut berkaitan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di mana dalam keadaan aktif atau sedang bekerja dan belum berusia 56 tahun, peserta JHT hanya dapat mencairkan maksimal 10% dari total saldo, atau maksimal 30% jika diperuntukkan bagi biaya perumahan, itupun dengan syarat minimal telah menjadi peserta selama 10 tahun dan hanya dapat dilakukan sekali. Jadi, jika Anda merencanakan untuk bekerja kembali, segera ajukan klaim JHT Anda sebelum Anda bekerja kembali. Oiya, batas minimal pengajuan klaim adalah 1 bulan setelah Anda tidak aktif bekerja/mengikuti program JHT. Artinya, jika belum genap 1 bulan Anda berhenti, Anda tidak bisa mengajukan klaim. Untuk memastikan aktif tidaknya kepesertaan JHT Anda, Anda bisa mengeceknya melalui layanan BPJSTKU baik melalui web di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun melalui aplikasi mobile yang bisa diunduh di Play Store pada perangkat Android Anda atau melalui alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku&hl=in.

Data Saldo dan Status JHT


Untuk melakukan pencairan atau klaim saldo JHT, ada 2 cara yang bisa dilakukan yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan tempat tinggal kita atau melalui layanan online BPJSTKU (baik melalui web ataupun aplikasi mobile).

Persyaratan Dokumen


Adapun berkas-berkas yang perlu dipersiapkan, baik dengan datang langsung ataupun secara online, meliputi:


  • Bukti penetapan pemutusan kerja atau paklaring
  • Fotokopi identitas diri peserta (KTP/Paspor)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli
  • Fotokopi buku rekening
  • Materai 6.000


Berkas atau dokumen tersebut harus disiapkan dan dibawa semua. Untuk paklaring, jika kita belum mendapatkannya, kita bisa menghubungi HRD tempat kita bekerja sebelumnya untuk mengeluarkannya. Jika perusahaannya ternyata telah tutup, kita bisa menghubungi Dinas Ketenagakerjaan untuk mengurusnya. Adapun untuk fotokopi buku rekening, jika kita tidak memiliki rekening di bank manapun, kita masih tetap bisa mengambil saldo JHT kita namun hanya dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan (tidak bisa secara online).

Klaim Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan


Layanan klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan dibuka dari jam 08:00 s.d 15:00 pada hari kerja Senin s.d Jum'at. Untuk melakukan klaim, kita mesti datang pagi-pagi sebelum layanan dibuka, agar kita bisa mendapatkan antrian karena jumlahnya dibatasi--terkait dengan waktu layanan agar semua antrian bisa dilayani hari itu juga. Pada tempat layanan disediakan petugas resepsionis yang akan memeriksa kelengkapan berkas yang kita bawa. Jika berkas yang kita bawa lengkap, maka kita akan diberikan nomor antrian serta lembar pengajuan klaim JHT dan lembar pernyataan yang menerangkan status JHT kita dan bahwa kita sedang tidak bekerja. Lembar pernyataan inilah yang nanti akan kita bubuhi materai. Setelah kita mengisi lembar pengajuan klaim dan lembar pernyataan, selanjutnya kita tinggal menunggu panggilan sesuai nomor antrian yang telah diberikan. Pada saat kita dipanggil, kita akan diminta untuk menyerahkan semua berkas yang telah saya sebutkan di atas, termasuk yang asli (untuk berkas fotokopi). Setelah berkas kita serahkan, selanjutnya berkas itu akan diproses oleh petugas dan kita akan diminta untuk menunggu kembali. Pada panggilan kedua, setelah berkas kita selesai diproses dan lolos verifikasi, berkas asli akan dikembalikan kepada kita, kecuali kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kita. Kita pun akan diberi surat bukti klaim dan tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening kita, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak pengajuan klaim kita tersebut. Khusus jika kita tidak mempunyai rekening, maka kita akan menunggu sekali lagi untuk proses pengambilan saldo JHT kita. Oiya, pada panggilan kedua ini, kita akan diambil pasfoto kita. Jadi, gunakanlah pakaian yang layak dan sopan.

Klaim JHT Secara Online


Seperti telah saya sebutkan, bahwa untuk melakukan klaim langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kita mesti datang pagi-pagi. Jika kita berkendala dengan hal tersebut, kita bisa mengajukan klaim secara online melalui situs BPJSTKU di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang telah diunduh di perangkat Android kita.

Halaman Depan BPJSTKU

Jika kita belum memiliki akun, kita bisa membuat akun BPJSTKU lebih dahulu melalui aplikasi mobile BPJSTKU atau melalui halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.

CATATAN: Akun atau login yang digunakan pada halaman web BPJSTKU dengan yang digunakan pada aplikasi mobile BPJSTKU adalah sama.


Halaman Registrasi BPJSTKU


Setelah kita mempunyai akun dan berhasil login, kita akan dibawa masuk ke halaman utama BPJSTKU. Kita pilih menu Klaim Saldo JHT untuk melanjutkan, atau kita bisa mengecek saldo dan status JHT kita terlebih dahulu melalui menu Cek Saldo JHT.

Halaman Utama BPJSTKU


Selanjutnya, pada halaman Klaim Saldo JHT, kita pilih Pengajuan Klaim serta alasan/jenis klaim yang kita ajukan. Jika memang kita sudah bisa mengajukan klaim, maka akan muncul konfirmasi untuk melanjutkan ke langkah beringkutnya. Kita kemudian akan diminta untuk memilih cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan urusan lebih lanjut, serta diminta untuk mengisi data rekening yang akan digunakan untuk menerima transferan saldo JHT serta mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan. Setelah berhasil maka kita akan menerima konfirmasi pengajuan klaim kita melalui email yang telah kita daftarkan sebelumnya.

Pengajuan Klaim Online


Konfirmasi Pengajuan Klaim Online


Formulir Klaim Online

Email Konfirmasi Pengajuan Klaim Online


Setelah menerima email konfirmasi pengajuan klaim, maka, sebagaimana tertera pada email tersebut, kita tinggal menunggu email konfirmasi berikutnya, yaitu hasil verifikasi apakah pengajuan kita diterima atau tidak, selambat-lambatnya 2x24 jam hari kerja. Artinya, jika kita mengajukan klaim pada hari Kamis malam dan kebetulan hari Jumat esok harinya adalah hari libur, maka selambat-lambatnya kita akan menerima email konfirmasi yang kedua pada hari Selasa. Jika sampai hari Rabu pagi kita belum menerima email, kita bisa menghubungi layanan Call Center (021) 150-09-10 sebagaimana tercantum.

Email Konfirmasi Pengajuan Klaim Online Diterima


Selanjutnya, setelah kita menerima email verifikasi yang menyatakan bahwa pengajuan kita diterima, kita tinggal menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah kita pilih dengan membawa semua berkas yang disyaratkan. Sama seperti pengajuan langsung, sesampainya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, kita terlebih dahulu menuju resepsionis yang akan memeriksa dokumen kita dan memberikan kita nomor antrian serta lembar pernyataan sudah tidak aktif dan sedang tidak bekerja. Adapun lembar pengajuan klaim cukup kita cetak dari email kedua yang kita terima (dilampirkan di email tersebut). Namun, berbeda dengan pengajuan langsung, kita tidak perlu datang pagi-pagi untuk repot mengambil antrian karena antrian pengajuan online tidaklah terlalu panjang karena hanya diperlukan satu kali proses, yaitu penyerahan berkas dan pengambilan pasfoto. Setelah selesai, kita pun tinggal menunggu saldo JHT kita berpindah ke rekening yang telah kita ajukan maksimal 7 hari kerja kemudian.

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar